MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIKINDONESIA
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
2013
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKAKREDITNYA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
selengkapnya dapat di douwnload disini
No comments:
Post a Comment